DISDAGIN KP LAKUKAN SOSIALISASI DAN PEMANTAUAN TERKAIT PPKM DARURAT

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo (Disdagin KP) telah melakukan sosialisasi dan pemantauan langsung terkait PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Kulon Progo bagi pedagang kreatif lapangan (PKL), warung kuliner dan toko swalayan/toserba.

Dasar aturan kebijakan sosialisasi dan pemantauan:

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID 19 di wilayah jawa dan bali 
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Level 4 COVID 19 di wilayah jawa dan bali
  3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID 19
  4. Instruksi Gubernur DIY Nomor 17/INSTR/2021 tentang PPKM Darurat di DIY untuk Pengendalian Penyebaran COVID 19
  5. Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pengendalian Penyebaran COVID 19,
  6. Surat Edaran Nomor 800/315.6 tentang PPKM Darurat bagi Pedagang Pasar Rakyat, Ritel/Eceran dan Kuliner di Wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Sosialisasi dan pemantauan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 03-20 Juli dan dilanjutkan dengan perpanjangan PPKM darurat mulai tanggal 21-25 Juli. Kegiatan ini memastikan apakah toko swalayan dan toko eceran tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari telah membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan juga kapasitas pengunjung toko tidak melebihi 50% (lima puluh persen). Selain itu, untuk rumah/warung makan, kafe, dan pedagang kreatif lapangan kuliner hanya melayani pemesanan bawa pulang (delivery/take away), tidak melayani makan dan minum di tempat (dine in). Tidak lupa, petugas monitoring lapangan juga menghimbau para pedagang/pelaku usaha untuk selalu tetap menaati protokol kesehatan.