KULON PROGO, MetroNews - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal pada bulan agustus tahun 2024 melaksanakan Tera Ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.556.17 dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.556.18 Kabupaten Kulon Progo.
Tera ulang alat ukur Nozzle dan Bejana Ukur Standar di SPBU adalah sebuah prosedur wajib bagi setiap SPBU agar hak konsumen terlindungi dan memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar. Tera Ulang sendiri merupakan proses pengukuran dan pengecekan ulang terhadap alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik SPBU yang kemudian dibubuhkan tanda tera "SAH" apabila hasil dari pengukuran telah memenuhi standar yang berlaku.
Pelaksanaan tera ulang pada SPBU 44.556.17 dan SPBU 44.556.18 telah dilaksanakan rutin setiap tahun, dengan hasil tera ulang tahun pada 2024 ini berada dalam Standar BKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syarat teknis yang berlaku.
Konsumen SPBU dapat mengetahui apakah SPBU tempat membeli bahan bakar telah melaksanakan tera ulang dapat melalui stiker yang berisikan informasi masa berlaku tera ulang pada mesin pompa ukur BBM, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha sadar akan pentingnya tertib ukur demi melindungi hak-hak kosumen dan meningkatkan integritas dan kredibilitas pada pelaku usaha (SPBU) serta kepercayaan pada program pemerintah kabupaten kulon progo dalam upaya perlindungan konsumen.
Source: UPT Metrologi Legal