Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, bahwa setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
Alasan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Apabila merasa keberatan atas permohonan informasi, maka dapat mengajukan keberatan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan mengunjungi kantor dinas dan mengisi formulir keberatan sebagai berikut :
atau dapat melalui Email: perdagangan@kulonprogokab.go.id dengan melampirkan formulir keberatan atas permohonan informasi.
Source: disdagin