Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI

Admin
Halaman Statis
06 Juni 2023 00:00:00

Image Berita

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, bahwa setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Alasan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud di atas.
  2. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
  4. Keberatan atas Permohonan Informasi Publik dianggap selesai apabila pemohon merasa puas terhadap tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  5. Apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik, upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) sesuai dengan kewenangannya.

Apabila merasa keberatan atas permohonan informasi, maka dapat mengajukan keberatan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan mengunjungi kantor dinas dan mengisi formulir keberatan sebagai berikut :

atau dapat melalui Email: perdagangan@kulonprogokab.go.id dengan melampirkan formulir keberatan atas permohonan informasi.


Source: disdagin