Kulon Progo, [9 Juli 2024] - UPT Pasar Wilayah II Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo mengadakan sosialisasi Standard Operational Procedure (SOP) Pelayanan Parkir dan SOP Izin Pengelolaan Tempat Khusus Parkir di Pasar Tradisional kepada juru parkir di Pasar Jombokan pada hari Selasa, 9 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di area pasar tradisional, serta meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 11 orang juru parkir di Pasar Jombokan, serta koordinator UPT Pasar Wilayah II Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo. Dalam sambutannya, Kepala Subag TU UPT Pasar Wilayah II Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo, Tejo Priyono, MT, menyampaikan bahwa juru parkir memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di area pasar tradisional.
"Juru parkir adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan parkir kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi juru parkir untuk memahami dan menerapkan SOP Pelayanan Parkir dan SOP Izin Pengelolaan Tempat Khusus Parkir di Pasar Tradisional," jelas Tejo Priyono, MT.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subbag UPT Pasar Wilayah II Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo. Materi sosialisasi meliputi pengertian dan tujuan SOP Pelayanan Parkir, SOP Izin Pengelolaan Tempat Khusus Parkir di Pasar Tradisional, tata cara pelayanan parkir di pasar tradisional, hak dan kewajiban juru parkir, persyaratan dan prosedur perizinan pengelolaan tempat khusus parkir di pasar tradisional, serta sanksi bagi juru parkir yang melanggar SOP.
Para juru parkir yang mengikuti sosialisasi tampak antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan. Mereka juga aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Salah satu juru parkir, Kusriyadi, mengaku senang mengikuti sosialisasi ini. "Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi saya dan juru parkir lainnya. Sekarang kami lebih memahami tugas dan tanggung jawab kami sebagai juru parkir," ujar Kusriyadi.
UPT Pasar Wilayah II Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo berharap dengan sosialisasi ini, para juru parkir dapat memahami dan menerapkan SOP Pelayanan Parkir dan SOP Izin Pengelolaan Tempat Khusus Parkir di Pasar Tradisional dengan baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di area pasar tradisional, serta meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat. (TP)
Source: UPT Pasar II