Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo bersinergi dengan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan acara Sosialisasi Produk Halal dalam rangka Meningkatkan kualitas produk dan mendukung percepatan Sertifikasi Halal bagi IKM,.
Acara yang Dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023 bertempat di R.M. Joglo TP Wates, Kulon Progo ini diikuti oleh 30 peserta yang sebagian besar dari komoditas produk olahan makanan dan minuman. Acara dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo, Ir. Sudarna M.M.A. Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa acara Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari acara sosialisasi legalitas usaha dan sebagai bentuk upaya pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam meningkatkan kualitas produk olahan makanan minuman dan sebagai upaya dalam mendukung percepatan sertifikasi Halal agar sesuai dengan perundangan dan berlaku Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”.
Pada acara Sosialisasi Produk Halal ini, berkenan hadir pula Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo H. M. Wahib Jamil, M. Pd. sebagai salah satu pemateri yang menyampaikan perihal “Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare”, dan kemudian dilanjutkan oleh oleh Petugas Pendamping Produk Halal dari Kantor Kementerian Agama Kulon Progo tentang Bimtek dan pelayanan Sertifikasi Halal Self Declare.
Pada sesi penyampaian materi, narasumber memaparkan secara detail kepada seluruh peserta yang ada. Mulai dari penyiapan berkas, proses, hingga ke tahapan-tahapan yang harus dilengkapi sampai ke tahap akhir.
Kepala Bidang Perindustrian Ade Wahyudiyanto, S.T, M.IL., juga menyampaikan bahwa Halal sudah menjadi bagian dari hidup seorang muslim. Aspek halal sangat luas, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lain lain. Sertifikasi halal merupakan etika bisnis yang seharusnya dijalankan produsen sebagai jaminan halal bagi konsumen. Selain sebagai jaminan halal terhadap konsumen, label halal memberikan keuntungan ekonomis bagi produsen diantaranya : (1) Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya, (2) Memiliki USP (Unique Selling Point), (3) Mampu menembus pasar halal global, (4) Meningkatkan marketability produk di pasar, (5) Investasi yang murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai, oleh karena itu, para pelaku IKM yang ada harus bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Source: Perindustrian#DS