Kamis 29 Januari 2015, dalam suasana hangat dan santai, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi mengadakan pembinaan kepada para perajin dan pengusaha batik, sharing pendapat dan bertukar pikiran tentang bagaimana mengembangkan batik Kulon Progo.
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa Tahun Anggaran 2015 telah disediakan dana untuk pengadaaan seragam batik motif Gebleg Renteng yang desain busananya mengacu pada hasil Lomba Karya Desain Busana Batik Khas Kulon Progo tahun 2014. Terkait dengan juklak dan juknis / pedoman hal tersebut, saat ini baru diserasi-padankan oleh Bagian Organisasi Setda Kulon Progo.
Penjelasan diatas adalah cuplikan pengarahan dan sambutan Ibu Kepala Dinas Perindag dan ESDM (Dra. Niken Probo Laras, S.Sos., M.H.). Beliau juga berpesan kepada perajin untuk selalu memperhatikan tiga hal penting dalam berproduksi yaitu segi kualitas, kuantitas dan juga harga yang kompetitif. Diharapkan dengan selalu mengacu pada hal tersebut maka akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap batik Kulon Progo.
Selain itu Ibu kepala dinas juga menyampaikan ide dari Bapak Bupati dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) yang berhasrat di seputar/ komplek Pasar Sentolo Baru akan dijadikan Pusat Kerajinan dan Batik Kulon Progo, dimana harapannya akan menjadi seperti di Tanggulangin, Sidoarjo. Pada kesempatan ini, ibu kepala dinas mengharapkan dukungan dari para perajin dan pengusaha batik Kulon Progo untuk berpartisipasi dalam ide Bapak Bupati tersebut.
Selanjutnya, berkaitan dengan adanya Surat Edaran Bupati Kulon Progo No. 25/ 2853 tanggal 30 Mei 2014, tentang pemakaian Gebleg Renteng sebagai PDH Batik Kulon Progo yang wajib digunakan oleh PNS/ BUMD/ Perangkat desa, serta adanya dukungan Anggaran melalui APBD, bapak Toto Wardoyo dari bagian hukum menyampaikan agar para perajin mulai mempersiapkan diri terkait dengan HAKI Gebleg Renteng yang dimiliki dan dikuasai Pem. Kab. Kulon Progo. Sehingga para perajin batik yang memproduksi motif Gebleg Renteng memiliki kewajiban memberikan royalti kepada Pemkab yang pada akhirnya akan menambah pendapatan asli daerah.
Dari penjelasan-penjelasan tersebut, para perajin sangat berterima kasih atas informasi penggunaan seragam PDH batik Geblek Renteng dan berharap agar segera terwujud regulasi dan aturan yang berkaitan dengan penggunaan seragam PDH batik dilingkungan Pem. Kab. Kulon Progo. Para perajin pun menyatakan siap mendukung jika nantinya diterapkan royalti berkenaan telah di Haki Batik Gelek Renteng milik Pemkab.
Dalam kesempatan itu pula, diingatkan oleh Ibu Dra. Niken Probo Laras, S.Sos., M.H. agar asosiasi perajin dan pengusaha batik Kulon Progo untuk ditingkatkan pengelolaannya agar kesejahteraan perajin batik secara pasti dapat meningkat.
Source: