Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

PEMBEKALAN DAN PEMENUHAN UJI KOMPETENSI BAGI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMBANGAN

Admin
Berita
23 Maret 2016 08:06:59

Image Berita

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan PT. Sapta Surya Nusabhakti (PT. SSN) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Geologi Pertambangan dan Panas Bumi (LSP GPPB) Bandung melaksanakan Pembekalan Dan Pemenuhan Uji Kompetensi Bagi Calon Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan di Hotel Mutiara yang di mulai Hari Senin, 21 Maret 2016 sampai dengan Hari Sabtu, 26 Maret 2016. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang telah dinantikan oleh utamanya para praktisi pertambangan khususnya calon Pengawas Operasional Pertambangan yang nantinya akan diproyeksikan sebagai calon Kepala Teknik Tambang.


Mengawali sambutan dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pembekalan dan Pemenuhan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama Pertambangan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, Dra. Niken Probo Laras, S.Sos, MH menyampaikan bahwa walaupun di dalam masa transisi ini Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo masih mempunyai tanggung jawab moral untuk mewujudkan kegiatan usaha pertambangan yang memenuhi prinsip-prinsip Good Mining Practice, khususnya di dalam menyiapkan tenaga yang kompeten di dalam pengawasan operasional pertambangan. Kegiatan ini bertujuan mencetak calon Pengawas Operasional yang handal/kompeten sehingga dapat mewujudkan kegiatan usaha pertambangan yang memenuhi prinsip-prinsip Good Mining Practice. Pada awalnya ditujukan kepada seluruh pemegang WIUP yang ada di wilayah DIY karena menurut data terakhir ada sekitar 61 perusahaan tambang di DIY yang sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi.


Dra. Niken Probo Laras, S.Sos, MH juga menyampaikan bahwa UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya pasal 95, seluruh Pemegang IUP dan IUPK wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Dilanjutkan di dalam pasal 96 di dalam mewujudkan kaidah pertambangan yang baik maka diwajibkan melaksanakan K3 pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan termasuk reklamasi pascatambang, konservasi dan memenuhi standar baku mutu lingkungan. Dengan kata lain perusahaan tambang dituntut selalu mematuhi aturan pertambangan, menerapkan teknis pertambangan yang baik dan benar, memperhatikan prinsip-prinsip konservasi, pengelolaan lingkungan, menerapkan K3 pertambangan dan sustainable development.


Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa khusus untuk implementasi K3 pertambangan, hal ini menjadi sesuatu yang mutlak yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan untuk melanjutkan kegiatan perusahaan. Selain itu kita ketahui bahwa industri tambang merupakan kegiatan usaha yang beresiko tinggi (high risk), ada kesalahan sedikit bisa berdampak sangat fatal.


Selain itu kegiatan ramah lingkungan khususnya di industri pertambangan harus menjadi konsen perusahaan. Karena industri tambang bersentuhan langsung dengan lingkungan apabila tidak dilakukan pengelolaan dan pemantauan yang optimal maka degradasi lingkungan akan terjadi. Prinsip sustainable development harus menjadi tujuan di dalam pengelolaan pascatambang perusahaan lanjut Dra. Niken Probo Laras, S.Sos, MH.


Oleh karenanya di dalam mewujudkan kegiatan usaha pertambangan yang aman, nyaman dan baik atau zero accident serta ramah lingkungan/sustainable development maka perusahaan tambang diharuskan memiliki tenaga ahli yang kompeten di dalam mengawasi seluruh kegiatan operasional pertambangan. Pengawas Operasional Pertambangan ini diharapkan menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT). Kita ketahui bahwa kegiatan usaha pertambangan baik Eksplorasi maupun Operasi Produksi wajib memiliki KTT sebelum melakukan kegiatan. Hal ini termaktub di dalam Kepmen 555.K/26/M.PE/1995 khususnya pasal 5 ayat (1) Kegiatan eksplorasi atau ekploitasi baru dapat dimulai setelah pemegang Kuasa Pertambangan memiliki Kepala Teknik Tambang, lanjut Dra. Niken Probo Laras, S.Sos, MH.


Di dalam mengakhiri sambutannya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa sebelum dilakukannya kegiatan kali ini sebelum diberlakukannya UU. No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM telah mencoba memohon kepada pusdiklat Mineral Batubara Bandung untuk melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Pemenuhan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama semacam ini yang dilaksanakan di Yogyakarta. Hal ini dilatarbelakangi bahwa di Kabupaten Kulon Progo pada saat itu banyak yang mengajukan Diklat POP sebagai syarat pengangkatan KTT. Dikarenakan tidak ada agenda di Yogyakarta maka kegiatan tersebut baru terlaksana kali ini.

 


Source: Dinas Perindag dan ESDM Kulon Progo