Juli 2024, CV. Kayutama Agro selaku pemilik usaha pembuatan gula semut dan kecap di Kulon Progo menyampaikan keluhan terhadap timbangan elektronik yang berada dalam lingkungan pabrik mengalami kendala dalam penimbangan bahan baku yang berakibat pada kerugian secara finansial pemilik usaha.
Menanggapi keluhan UMKM secara positif UPT Metrologi Legal mengarahkan pemilik usaha agar seluruh timbangan di lingkungan pabrik dilakukan proses tera ulang dan memberikan pengarahan singkat tentang pentingnya kegiatan tera/tera ulang sesuai Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 bahwa setiap alat ukur, takar timbang dan perlekapannya yang digunakan untuk berniaga wajib ditera ulang setiap tahun agar mencegah terjadinya perbedaan/selisih penimbangan dalam setiap transaksi jual-beli.
"Jika terdapat perbedaan/selisih dalam proses tera ulang sesuai dengan ketentuan BKD yang berlaku, maka timbangan perlu dilakukan reparasi terlebih dahulu sampai dengan timbangan menunjukan nilai benar-benar akurat barulah kita bubuhkan tanda tera "SAH" pada timbangan sehingga timbangan milik CV. Kayutama Agro ini dapat digunakan kembali dalam berniaga" jelas Rizki Yudi Asmanto, ST. MT selaku penera ahli muda di UPT Metrologi Legal Kabupaten Kulon Progo.
Dalam proses tera ulang terdapat tujuh timbangan milik CV. Kayutama Agro, lima diantaranya dinyatakan "SAH" setelah dilakukan reparasi kecil pada tiga timbangan yang memang mengalami perbedaan/selisih dengan standar ukur anak timbangan milik UPT Metrologi, dan dua lainnya dinyatakan "Batal" dikarenakan setelah dilakukan reparasi timbangan tetap tidak menunjukan kesesuaian nilai dengan standar ukur anak timbangan milik UPT Metrologi.
"kami memberikan arahan pada CV. Kayutama Agro terkait timbangan yang telah ditera ulang, pada dua timbangan yang "BATAL" kami harapkan pihak CV. Kayutama Agro tidak menggunakan timbangan tersebut kembali dalam kegiatan berniaga karena kekhawatiran kami dapat menimbulkan kerugian secara finansial apabila dua timbangan tersebut tetap digunakan dalam setiap transaksi jual-beli" Ucap Agus Ruwiyanto, ST. ME selaku Penera Ahli Pertama UPT Metrologi Legal.
Secara umum kegiatan tera Ulang ini berjalan lancar dan diharapkan CV. Kayutama Agro setiap tahunnya akan secara rutin melaksanakan kewajiban tera ulang timbangannya sehingga tercipta budaya "tertib ukur cermin budaya jujur" dilingkungan Kabupaten Kulon Progo.
Source: UPT Metrologi Legal