Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH), semua produk yang masuk, bererdar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan dimana penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Dengan adanya ketentuan tersebut maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Sosialisasi dan Sertifikasi Halal (Self Declare) yang direncanakan berlangsung 2 angkatan yaitu bulan Agustus dan September 2024. Sertifikasi halal melalui mekanisme Self Declare adalah sertifikasi halal yang didasarkan atas pernyataan mandiri (deklarasi) pelaku usaha.
Sosialisasi dan Sertifikasi Halal (Self Declare) Angkatan I diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2024 dengan peserta sejumlah 25 orang dari IKM makanan dan minuman. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo Ir. Sudarna, MMA serta dihadiri Nurhadi sebagai narasumber dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo. Kepala Dinas menyampaikan saat ini ada 3 jenis kelompok produk/jasa yang wajib halal yaitu makanan dan minuman; bahan baku dalam proses menghasilkan makanan minuman; dan hasil.sembelihan dan jasa sembelihan. Sosialisasi dan sertifikasi yang diselenggarakan saat ini bertujuan agar produk makanan dan minuman yang beredar di Kulon Progo segera mendapatkan perlindungan hukum sekaligus menambah daya saing produk di mata konsumen. Hal tersebut dikarenakan dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal.
Narasumber Nurhadi menjelaskan prinsip sertifikasi halal adalah untuk memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian Proses Produk; memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas/ peralatan, pekerja, maupun lingkungan; dan menjaga kesinambungan proses produksi halal. Narasumber juga menyampaikan nantinya Pendamping PPH akan mendampingi serta memverifikasi proses produk peserta sampai dengan memperoleh sertifikat halal.
Peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti acara ini karena nantinya apabila lolos akan mendapatkan sertifikat halal untuk maksimal 10 produk yang masih dalam jenis yang sama secara gratis, karena biaya sertifikasi ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Ir.Sudarna, MMA berharap dengan mengikuti kegiatan ini merupakan pemenuhan ketentuan regulasi, sehingga nantinya peserta tidak akan ragu dalam mencantumkan simbol halal beserta nomornya di kemasan dan daya saing produk IKM semakin meningkat. (iai)
Source: bidang perindustrian