Merek dan Keuntungan Pendaftarannya

Menurut Undang –undang No. 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sebelumnya merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Alasan perubahan undang-undang merek yaitu antara lain pengaruh globalisasi di segala bidang kehidupan masyarakat, meningkatnya perkembangan teknologi dan sarana transportasi, beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi atas dasar kemampuan intelektualitas manusia, dan untuk meratifikasi Konvensi Paris dan Traktat Hukum Merek.

Merek terdiri dari 3 jenis yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Agar dapat diterima sebagai merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan yang dimiliki suatu merek untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti buah apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer.

Berdasarkan definisi di atas merek memiliki peranan yang sangat penting dalam kegiatan perdagangan karena dengan menggunakan merek atas barang-barang yang diproduksi, dapat membedakan asal-usul mengenai produk barang dan jasa. Selain itu merek juga berfungsi sebagai alat promosi atas suatu jenis barang/jasa, alat untuk menentukan jaminan mutu suatu jenis barang/jasa, dan alat untuk melakukan waralaba atau investasi lainnya.

Dalam undang-undang terbaru saat ini sistem perlindungan merek menggunakan first to file principle (prinsip pendaftar pertama). Jadi kepemilikan hak atas merek dimiliki oleh orang yang mendaftarkannya pertama kali. Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali), menggunakan sendiri merek tersebut, atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian.

Sampai saat ini di Kulon Progo masih banyak pengrajin yang masih ragu untuk memulai memberi merek pada produk yang dihasilkannya. Padahal penting bagi IKM untuk mulai memberi nama pada produknya dan kemudian mendaftarkan mereknya karena dapat memperoleh banyak keuntungan. Selain untuk perlindungan terhadap kelangsungan usahanya, pendaftaran merek memungkinkan pengusaha mencegah kriminalisasi penggunaan merek yang dilakukan oleh pihak lain, memungkinkan produk dikenal luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga sampai luar negeri. Syarat apabila merek ingin dikenal secara luas di dunia internasional (184 negara anggota WIPO/ World Intellectual Property Organization) yaitu apabila pengusaha melakukan pendaftaran merek internasional di Indonesia (sebelumnya telah mengajukan permohonan atau memiliki pendaftaran merek di Indonesia).

 

            Dalam jangka panjang, pendaftaran merek menjadi salah satu syarat bagi produsen yang ingin mengurus/ mencantumkan logo SNI (Standar Nasional Indonesia) pada produknya. Pencantuman logo SNI ini sebagai wujud pemberian jaminan mutu kepada konsumen, menciptakan daya saing industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Tentunya konsumen akan semakin selektif dalam menjatuhkan pilihannya pada produk yang berkualitas, dan itu bisa dimulai dari “nilai” sebuah merek.

 

Referensi:

1. Undang-undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

2. http://arokhimaghfur.blogspot.co.id/2015/09/pelanggaran-hak-merek.html

3. Aan Yulistia, “Peranan BBIA sebagai LsPro dan Lembaga Pengujian dalam Penerapan SNI Produk Makanan”, disampaikan dalam Sosialisasi SNI Produk Makanan, Kementerian Perindustrian, Yogyakarta 201