Rencana Umum Pengadaan Di Dinas Perindag dan ESDM Kabupaten Kulon Progo
- oleh subadmin
- 00 0000 00:00:00
- 2370 views
RENCANA UMUM PENGADAAN
Nomor : 511/285
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kulon Progo, dengan sumber dana dari APBD, akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa untuk :
I. PEKERJAAN
NO. |
Paket Pekerjaan |
Pagu Anggaran (Rp.) |
Lokasi |
1 |
Pekerjaan Perencanaan Teknis |
62.000.000 |
Kab. Kulon Progo |
2 |
Pekerjaan Pengawasan Teknis |
36.000.000 |
Kab. Kulon Progo |
3 |
Pekerjaan Pembangunan jalan dan drainase Pasar Jagalan |
66.000.000 |
Desa Banjaroya, Kec. Kalibawang. |
4 |
Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Desa Margosari |
85.000.000 |
Desa Margosari, Kec. Pengasih |
5 |
Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Desa Kedungsari |
85.000.000 |
Desa Kedungsari, Kec. Pengasih |
6 |
Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Wates dan Talang Pasar Wates |
524.500.000 |
Desa Wates, Kec. Wates |
7 |
Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Kenteng |
135.000.000 |
Desa Kembang, Kec. Nanggulan |
8 |
Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Temon |
85.000.000 |
Desa Temon Kulon, Kec. Temon |
9 |
Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Brosot |
85.000.000 |
Desa Brosot, Kec. Galur |
10 |
Pekerjaan Pembuatan lapak bagi Usaha kecil Pasar Potrogaten |
33.000.000 |
Desa Bumirejo, Kec. Lendah |
11 |
Pengadaan Karcis dan Blangko |
79.224.000 |
Desa Wates, Kec. Wates |
II. PENGGUNA ANGGARAN
Nama |
: |
Ir. AGUS LANGGENG BASUKI |
NIP |
: |
19610801.198903.1.005 |
Jabatan |
: |
Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Kabupaten Kulon Progo. |
Alamat |
: |
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Jl. Ki Josuto, Wates, Kulon Progo. |
III. PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa.
b. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak.
e. Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
f. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
g. Tidak masuk dalam daftar hitam.
h. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos.
i. Memiliki Surat Izin Usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh isntansi pemerintah yang berwenang, yang masih berlaku dan sesuai.
IV. PELAKSANAAN PENGADAAN
Proses pengadaan akan dilaksanakan pada bulan Juni sampe dengan Agustus 2011.
Demikian, informasi lebih lanjut dapat ditanyakan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Kabupaten Kulon Progo.
|
Plt. Kepala Dinas |
|
TTD.
IR. AGUS LANGGENG BASUKI NIP. 19610801.198903.1.005 |