DISDAGIN KULON PROGO SELENGGARAKAN SOSIALISASI LEGALITAS USAHA BAGI PELAKU INDUSTRI KECIL MENENGAH

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo selenggarakan Sosialisasi Legalitas Usaha bagi para pelaku industri kecil dan menengah yang belum memiliki izin usaha. Pelaksanaan Sosialisasi Legalitas Usaha ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 16-17 Februari 2022 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo. 

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, Ir. Sudarna, MMA. Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa tahun ini Kabupaten Kulon Progo masih memprioritaskan kegiatan pada program percepatan pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, salah satunya adalah dengan menghadirkan bapak/ibu peserta dalam pertemuan Sosialisasi Legalitas ini untuk meningkatkan kapasitas pelaku IKM melalui legalitas usahanya. 

Harapannya, setelah dilaksanakan Sosialisasi ini, pelaku IKM bisa memperoleh pengetahuan dan bisa mendapatkan legalitas usahanya. Sebagai informasi, bahwa proses legalitas usaha saat ini secara nasional sudah menggunakan sistem terpusat dengan akses online, baik melalui Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), untuk itu bapak/ibu peserta harus paham betul bagaimana mengoperasikan sistem online tersebut agar dapat memperoleh legalitas usaha secara benar, dan untuk memperoleh legalitas tersebut didapatkan secara cuma-cuma alias gratis, lanjutnya. 

Pada kesempatan ini, para Narasumber berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Drs. Dewantoro, MM, Atik Yuni Wardhani, SP dan Ade Wahyudiyanto, ST, M.IL menyampaikan banyak hal terkait kebijakan perijinan di Kabupaten Kulon Progo seperti pembentukan Kelompok IKM, pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta menyampaikan informasi terkait kebijakan perijinan di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia seperti Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Narasumber lainnya, Hayunindra Bayu T, A.Md dari DPMPT juga menyampaikan tatacara pengisian permohonan perijinan melalui akun OSS dengan praktek langsung.

Hasil Sosialisasi tersebut, 30 orang peserta langsung menerima dokumen legalitas yang telah terbit (NIB dan SS), dan Permohonan SKT bagi Kelompok IKM. (aw)