DISDAGIN KULON PROGO LAKUKAN PEMANTAUAN PENERAPAN PPKM DIPERUSAHAAN/ INDUSTRI

Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sektor Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo melakukan pemantauan penerapan PPKM disektor perindustrian pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 kemarin.

Sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka diharapkan setiap industri menerapkan protokol kesehatan bagi pekerja. Selama masa kedaruratan kesehatan, Perusahaan/ Industri dapat menjalan kegiatan usahanya sepanjang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. Adapun syarat dapat diterbitkannya IOMKI tersebut dapat dilihat di siinas.kemenperin.go.id pengajuan IOMKI dapat dilakukan melalui media online tanpa harus mengajukan secara fisik. 

Menurut salah satu Tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo, Ade Wahyudiyanto,ST,M.IL. pemantauan kali ini, dilakukan di PT. Toto Jogko Abadi Jaya, PT. Kothis Jawa Indonesia dan PT. Aneka Sinendo. Bagi perusahaan yang telah memiliki IOMKI diharapkan tetap melakukan pemantauan terhadap pekerjanya dan memastikan kesehatan pekerjanya serta selalu melaporkan penerapan persyaratan IOMKI secara berkala setiap seminggu 2 kali.  Kali ini Tim juga tidak melakukan penutupan terhadap perusahaan yang belum mengajukan proses IOMKI, namun diberikan arahan untuk segera mengajukan IOMKI karena apabila perusahaan tersebut tetap beroperasi tetapi tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) maka perusahaan tersebut dilarang melaksanakan kegiatan industri selama PPKM berlangsung. 

Dalam penerapan IOMKI, setiap perusahaan wajib melaksanakan dan memastikan bahwa setiap pekerja harus menerapkan protokol kesehatan diarea pabrik atau perusahaan, aktif melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) ketika ada karyawan atau pekerja pabrik/perusahaan yang terkonfirmasi terpapar covid 19, perusahaan bekerjasama dengan fasilitas kesehatan setempat dalam penanganan covid 19 serta melaksanakan fasilitasi vaksinasi bagi pekerja/ karyawan, menyediakan tempat untuk isolasi mandiri bagi karyawan yang terkonfirmasi covid 19, serta wajib melaksanakan laporan setiap 2 kali seminggu pada hari selasa dan jumat secara online melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) 

Apabila perusahaan tidak melaksanakan persyaratan IOMKI tersebut maka akan dilakukan penerapan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan IOMKI dan pencabutan IOMKI. Pencabutan IOMKI dilakukan apabila : tidak menghentikan aktifitas perusahaan selama IOMKI dibekukan, tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah IOMKI dibekukan, telah 2x dilakukan pembekuan IOMKI, ditemukan ketidaksesuaian laporan dengan pelaksanaannya dilapangan.

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perindustrian Drs. Dewantoro, MM, bahwa penerapan IOMKI ini sejatinya untuk melindungi para pekerja yang notabene adalah masyarakat Kulon Progo, kita ingin memastikan para karyawan/pekerja tersebut telah aman dalam melaksanakan pekerjaan di perusahaan tersebut utamanya saat diberlakukannya PPKM ini. (aw)